PEMILUKADA SUBULUSSALAM TIDAK ADA MASALAH

Share this post :

Source MK Selasa , 13 Januari 2009 10:43:43

Proses penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan lancar tanpa kendala apapun, bahkan tidak ada perdebatan yang muncul. Hal ini dinyatakan oleh Bahagia Maha, Saksi Termohon, KPU Subulussalam, dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Subulussalam, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (12/01), di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesaksian Bahagia senada dengan pernyataan 13 orang saksi Termohon lainnya, untuk membantah kesaksian para saksi Pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 5, H. Asmauddin, SE dan Drs. Salmaza. Bahagia menambahkan bahwa keterangan saksi dari pihak Pemohon yang mengatakan terdapat kotak suara dengan kunci yang rusak dan tidak disegel adalah tidak benar, karena keseluruhan kotak suara diantarkan ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), “dengan pengawalan ketat menggunakan voorijder di depan mobil yang mengangkut kotak suara itu dan dikawal dari belakang (oleh) anggota kapolsek,” jelasnya.

Menurut Muslim Ayub, seorang calon Walikota Subulussalam yang kalah dalam putaran pertama, justru pasangan Pemohon yang melakukan kecurangan dengan menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Sebelum mengikuti Pemilukada, H. Asmauddin merupakan Pejabat Walikota sedangkan pasangannya, Drs. Salmaza adalah Kepala Dinas Kependudukan yang mengurus data kependudukan. “Oleh karena itu pada putaran kedua, saya memang menghimbau kepada orang-orang saya di lima kecamatan itu, yang tidak terdata, untuk memilih (pasangan) nomor satu. Ada sekitar 200 orang pada saat itu,” tambahnya.

Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kotak suara yang disegel, Saksi Termohon, Budi Hasudungan Lubis, mengakui memang ketika melakukan rekapitulasi di Kecamatan Simpang Kiri, dia menemukan keberatan-keberatan dari saksi pasangan Nomor 5, “bahwasanya ada kotak suara yang tidak tersegel dan itu ditandatangani oleh masing-masing saksi,” terangnya.

Dengar Keterangan Ahli

Selain mendengar keterangan saksi Termohon, dalam persidangan yang sempat mengalami dua kali masa istirahat ini juga mendengar keterangan Ahli dari Termohon. Menurut M. Dja’far, SH, M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, KIP bersifat kolegial yang dalam pengambilan keputusannya harus melalui rapat pleno. Sebelum membuat rapat pleno, KIP diharapkan membuat pengumuman dan mengirim undangan kepada semua pasangan calon selambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan, ”agar saksi pasangan calon dapat menghadiri rapat tersebut.” jelasnya.

Selain itu, Dja’far mengatakan bahwa proses pemilukada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat sebelumnya. Namun, apabila KIP merasa tidak mampu melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan jadwal tersebut, pengubahan jadwal merupakan suatu keniscayaan dan hal tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan selama memenuhi persyaratan. Syarat-syarat tersebut, antara lain, pengubahan jadwal harus diambil melalui mekanisme rapat pleno dan keputusan perubahan jadwal harus dituangkan dalam sebuah surat keputusan KIP, kemudian keputusan itu harus diumumkan kepada masyarakat. (Yogi Djatnika)

Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

1 comments: