Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H

Selamat Untuk WALIKOTA dan WAKIL WALIKOTA Terpilih

Selamat Atas Terpilih dan disahkannya Bpk. Merah Sakti Kombih dan Bpk Affan Alfian Bintang (Sabit) sebagai calon Walikota/Wakil Walikota Subulussalam terpilih.

Waliokta Dan Wakil Walikota Terpilih

Kalo Amerika Serikat mengukir  Sejarah pertama dengan dilantiknya Presiden ke 44,  Barack H. Obama 20/1 yang merupakan kulit hitam pertama yang menjadi presiden dan juga presiden pertama yang pernah tinggal di Luar Amerika, termasuk di Indonesia.

Dan Subulussalam juga demikian, Subulussalam mengukir sejarah baru buat Kota Subulussalam tercinta ini dimana pemilukada pertama kali dilakukan dan berlangsung alot.

Sekali lagi Kita ucapkan Selamat Atas Disahkannya Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Bpk. Merah Sakti Kombih dan Bpk. Affan Alfian Bintang Semoga Subulussalam lebih melangkah maju ke depan. Amiin.

PELANGGARAN PEMILUKADA KOTA SUBULUSSALAM TAK BERSIFAT TERSTRUKTUR DAN MASIF

image Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, meskipun terjadi pelanggaran-pelanggaran administratif dan yang bersifat pidana dalam Pemilukada Kota Subulussalam, akan tetapi pelanggaran tersebut tidak terbukti bersifat terstruktur dan masif. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara 65/PHPU.D-VI/2008, Selasa, (18/1) di Ruang Sidang MK.

Lebih lanjut menurut MK pula, pelanggaran tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara akan tetapi tidak cukup untuk mengubah peringkat perolehan suara. Dengan demikian, MK menolak permohonan Asmauddin dan Salmaza (Pasangan Calon Nomor Urut 5) untuk seluruhnya.

Asmauddin dan Salmaza (Pemohon) mengajukan keberatan kepada MK atas Keputusan Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2008 bertanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Terpilih dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tanggal 18 Desember 2008, yang menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sejumlah 14.922 suara sedang Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Pemohon) hanya memperoleh 14.729 suara. Hasil tersebut ditolak oleh Pemohon karena ada dugaan penggelembungan 873 suara pemilih.

Terkait dengan permohonan tersebut, KIP Kota Subulussalam (Termohon) berpendapat, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai lex specialis masih berlaku, sehingga sengketa  menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan bukan kewenangan MK. Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berbunyi, ”Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh Pasangan Calon Kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan.”

Menurut MK, pendapat Termohon yang menyatakan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebut sebagai lex specialis tidaklah tepat, karena meskipun Pemerintahan Aceh mengenal dan memuat hal-hal khusus yang bersifat istimewa, tetapi ketentuan tersebut bukan merupakan salah satu sifat keistimewaan. “Substansi pasal tersebut tidak berbeda dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebelum diubah,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Lebih lanjut, jelas Akil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang mengalihkan kewenangan untuk menangani sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh MA ke MK.

Mengenai subtansi perkara, MK menilai, dari keseluruhan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan saksi-saksi dan dihubungkan dengan bukti-bukti surat yang relevan, memang terdapat pelanggaran-pelanggaran administratif dan pelanggaran yang bersifat pidana. “Akan tetapi jumlah suara yang didapat dari hasil pelanggaran tersebut yang dipandang sebagai perolehan yang tidak sah oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, oleh Mahkamah, dipandang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas keseluruhan jumlah penggelembungan suara sebagaimana yang didalilkan,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Adapun terhadap pelanggaran-pelanggaran yang bersifat pidana, menurut MK, hal tersebut merupakan ranah Panwaslu untuk menindaklanjutinya. “Meskipun terjadi pelanggaran-pelanggaran administratif dan yang bersifat pidana dalam Pemilukada, akan tetapi pelanggaran tersebut tidak terbukti bersifat terstruktur dan masif. Pelanggaran tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara, akan tetapi tidak cukup untuk mengubah peringkat perolehan suara sebagaimana ditetapkan oleh KIP Kota Subulussalam,” tegas Ketua MK, Moh. Mahfud MD, membacakan Konklusi Putusan. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Lihat Berita Sebelumnya:

PILKADA SUBULUSSALAM TIDAK ADA MASALAH

Source: MK Rabu , 21 Januari 2009 06:40:55

Pengumuman Hasil Seleksi CPNSD Kota Subulussalam belum juga diumumkan

Pengumuman Hasil Seleksi CPNSD Kota Subulussalam belum juga diumumkan setelah hampir sebulan sejak diselenggarakan Desember lalu. Tidak ahu kenapa alasan pengumuman hasil seleksi pegawai negeri itu belum diumumkan. Banyak masyarakat bertanya-tanya tentang kapan hasil seleksi CPNS Kota Subulussalam diumukan. Mudah - Mudahan secepatnya diumumkan agar para peserta yang mengikuti test CPNS merasa lega dengan hasil pengumuman tersebut. :-)

PEMILUKADA SUBULUSSALAM TIDAK ADA MASALAH

Share this post :

Source MK Selasa , 13 Januari 2009 10:43:43

Proses penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan lancar tanpa kendala apapun, bahkan tidak ada perdebatan yang muncul. Hal ini dinyatakan oleh Bahagia Maha, Saksi Termohon, KPU Subulussalam, dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Subulussalam, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (12/01), di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesaksian Bahagia senada dengan pernyataan 13 orang saksi Termohon lainnya, untuk membantah kesaksian para saksi Pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 5, H. Asmauddin, SE dan Drs. Salmaza. Bahagia menambahkan bahwa keterangan saksi dari pihak Pemohon yang mengatakan terdapat kotak suara dengan kunci yang rusak dan tidak disegel adalah tidak benar, karena keseluruhan kotak suara diantarkan ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), “dengan pengawalan ketat menggunakan voorijder di depan mobil yang mengangkut kotak suara itu dan dikawal dari belakang (oleh) anggota kapolsek,” jelasnya.

Menurut Muslim Ayub, seorang calon Walikota Subulussalam yang kalah dalam putaran pertama, justru pasangan Pemohon yang melakukan kecurangan dengan menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Sebelum mengikuti Pemilukada, H. Asmauddin merupakan Pejabat Walikota sedangkan pasangannya, Drs. Salmaza adalah Kepala Dinas Kependudukan yang mengurus data kependudukan. “Oleh karena itu pada putaran kedua, saya memang menghimbau kepada orang-orang saya di lima kecamatan itu, yang tidak terdata, untuk memilih (pasangan) nomor satu. Ada sekitar 200 orang pada saat itu,” tambahnya.

Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kotak suara yang disegel, Saksi Termohon, Budi Hasudungan Lubis, mengakui memang ketika melakukan rekapitulasi di Kecamatan Simpang Kiri, dia menemukan keberatan-keberatan dari saksi pasangan Nomor 5, “bahwasanya ada kotak suara yang tidak tersegel dan itu ditandatangani oleh masing-masing saksi,” terangnya.

Dengar Keterangan Ahli

Selain mendengar keterangan saksi Termohon, dalam persidangan yang sempat mengalami dua kali masa istirahat ini juga mendengar keterangan Ahli dari Termohon. Menurut M. Dja’far, SH, M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, KIP bersifat kolegial yang dalam pengambilan keputusannya harus melalui rapat pleno. Sebelum membuat rapat pleno, KIP diharapkan membuat pengumuman dan mengirim undangan kepada semua pasangan calon selambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan, ”agar saksi pasangan calon dapat menghadiri rapat tersebut.” jelasnya.

Selain itu, Dja’far mengatakan bahwa proses pemilukada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat sebelumnya. Namun, apabila KIP merasa tidak mampu melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan jadwal tersebut, pengubahan jadwal merupakan suatu keniscayaan dan hal tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan selama memenuhi persyaratan. Syarat-syarat tersebut, antara lain, pengubahan jadwal harus diambil melalui mekanisme rapat pleno dan keputusan perubahan jadwal harus dituangkan dalam sebuah surat keputusan KIP, kemudian keputusan itu harus diumumkan kepada masyarakat. (Yogi Djatnika)

Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW

Welcome To Subulussalam City!

This Blog provides information about Subulussalam, which includes news, culture, people, art, tourism, citizen, language, and Human Interest. The Blog uses English and Bahasa, isn't mean to show off, but its time to show that our Human Resources is Available to fulfill all part of discipline for our Beloved City and ready to compete with outside people to develop better future city.

We need your contribution to share information each other about anything that related with development of Subulussalam City.

Finally, Enjoy Reading.....! Enjoy Blogging...!!

Share this post :